Jakarta, ESGIDN.com – Tahun 2026 menjadi titik balik penting bagi praktik Environmental, Social, and Governance (ESG). Jika beberapa tahun terakhir penuh dengan klaim “hijau” di mana-mana, kini regulator, pengadilan, investor, dan publik mulai lebih teliti menguji setiap pernyataan perusahaan. Klaim hijau yang berlebihan atau tidak jelas tidak lagi dianggap sepele, tetapi bisa berujung sanksi. Dalam konteks inilah 10 tren ESG 2026 penting dipahami sebagai panduan anti-greenwashing, sekaligus menghindari greenhushing bagi perusahaan, manajer investasi, dan praktisi komunikasi.
Tren pertama, aturan anti-greenwashing mulai ditegakkan. Uni Eropa mengesahkan aturan Empowering Consumers for the Green Transition yang sering disebut sebagai “anti-greenwashing directive”. Negara anggota wajib memasukkan aturan ini ke hukum nasional paling lambat 21 Maret 2026 dan mulai menegakkan sekitar kuartal IV 2026. Aturan ini melarang penggunaan klaim umum seperti “ramah lingkungan”, “hijau”, “eco-friendly”, atau “climate friendly” tanpa bukti kuat dan terukur. Aturan juga melarang penggunaan label hijau yang tidak berbasis skema sertifikasi resmi serta membatasi klaim manfaat lingkungan di masa depan jika tidak didukung target, rencana, dan pendanaan yang jelas. Artinya, perusahaan perlu menghapus klaim generik yang tidak punya dasar data dan memastikan setiap klaim dapat dijelaskan dengan data, metode, dan pihak yang memeriksa.
Tren kedua, klaim “net zero” dan “carbon neutral” tidak bisa lagi digunakan sembarangan. Banyak yurisdiksi menganggap klaim ini berisiko tinggi. Perusahaan diminta menjelaskan apakah pengurangan emisi berasal dari pengurangan nyata atau hanya dari pembelian kredit karbon, serta menggunakan metode perhitungan yang sejalan dengan standar ilmiah seperti SBTi atau GHG Protocol. Klaim “produk netral karbon” yang hanya bergantung pada offset tanpa penurunan emisi di proses produksi juga semakin banyak dipersoalkan. Secara praktis, lebih aman menggunakan pernyataan seperti “emisi berkurang X persen dibanding tahun dasar tertentu, sisanya dikompensasi melalui program offset tersertifikasi” dan menyiapkan lembar data (fact sheet) jika diminta regulator atau investor.
Tren ketiga, gugatan hukum terkait ESG dan greenwashing meningkat. Kajian lembaga hukum menunjukkan kasus gugatan greenwashing dan climate-washing naik tajam dan terus bertambah. Pihak yang menggugat tidak hanya regulator dan lembaga perlindungan konsumen, tetapi juga LSM lingkungan, kelompok masyarakat, dan bahkan pesaing bisnis yang merasa dirugikan oleh klaim hijau yang menyesatkan. Konsekuensinya, semua materi komunikasi ESG, mulai dari laporan tahunan, laporan keberlanjutan, hingga kampanye pemasaran, perlu diperlakukan sebagai dokumen hukum. Tim hukum dan manajemen risiko sebaiknya dilibatkan untuk meninjau klaim-klaim penting sebelum dipublikasikan.
Tren keempat, regulator mendapat kewenangan lebih kuat. Di Inggris, Digital Markets, Competition and Consumers Act memberikan kewenangan kepada otoritas (CMA) untuk menjatuhkan denda hingga 10 persen dari omzet global perusahaan jika melanggar aturan konsumen, termasuk klaim hijau yang menipu. Uni Eropa memperkuat kerangka regulasi dengan gabungan aturan produk, iklan, dan perlindungan konsumen. Secara praktis, risiko greenwashing perlu ditempatkan sebagai risiko utama di tingkat dewan, sejajar dengan risiko keuangan lain. Perusahaan perlu memasukkan komitmen anti-greenwashing ke dalam kebijakan tata kelola, prosedur pemasaran, dan pelatihan karyawan, khususnya bagi tim penjualan dan pemasaran.
Tren kelima, muncul fenomena greenhushing. Karena khawatir disalahkan, sebagian perusahaan memilih diam atau sangat minim berbicara soal ESG. Mereka hanya menyampaikan hal-hal yang diwajibkan aturan dan menghindari pengungkapan lebih jauh. Padahal, investor dan lembaga keuangan justru mencari perusahaan yang transparan meski kemajuannya bertahap. Pendekatan yang lebih sehat adalah tidak memberi janji berlebihan, tetapi memperbanyak keterbukaan data: menjelaskan target, capaian, kendala, dan rencana perbaikan secara jujur.
Tren keenam, standar pelaporan ESG semakin seragam. Banyak negara mulai mengadopsi standar IFRS ISSB sebagai acuan pelaporan keberlanjutan berbasis materialitas keuangan, sementara Uni Eropa memberlakukan CSRD dan ESRS dengan cakupan yang luas. Sektor keuangan juga mengacu pada TCFD dan TNFD untuk pelaporan risiko iklim dan alam. Perusahaan dan manajer investasi perlu memetakan standar apa yang wajib dipatuhi dan apa yang strategis untuk menarik investor global. Bagi tim komunikasi, narasi ESG harus disusun agar selaras dengan angka dan tabel di laporan resmi, bukan bertentangan dengan data.
Tren ketujuh, data ESG dan rantai pasok menjadi fokus utama. Tren 2026 menekankan pentingnya kualitas data ESG dan kemampuan melacak sampai ke pemasok. Regulasi deforestasi Uni Eropa, CBAM, dan aturan pelacakan lain mengharuskan perusahaan memahami asal bahan baku dan dampaknya. Di Eropa, peritel diingatkan bahwa mereka tidak boleh hanya percaya begitu saja pada klaim hijau dari pemasok, melainkan wajib melakukan uji tuntas sendiri. Secara praktis, perusahaan perlu membangun sistem pengumpulan data ESG yang rapi, terutama untuk pemasok utama, sedangkan manajer investasi sebaiknya meminta data portofolio yang lebih rinci dan dokumen penggunaan dana sebelum menerima klaim “produk hijau”.
Tren kedelapan, investor beralih dari label ke hasil nyata. Laporan S&P Global dan Verdani menunjukkan investor institusional kini lebih menilai dampak konkret, misalnya penurunan emisi, perbaikan efisiensi energi, dan penurunan angka kecelakaan kerja, daripada sekadar skor ESG atau label “fund hijau”. Bagi manajer investasi, hal ini menuntut adanya penjelasan yang mengaitkan praktik ESG dengan kinerja bisnis seperti biaya modal yang lebih rendah, risiko hukum yang lebih kecil, dan daya saing jangka panjang. Bagi tim komunikasi, ini berarti mengurangi jargon dan memperbanyak contoh nyata yang dapat dihitung.
Tren kesembilan, perhatian bergeser ke transisi yang adil dan aspek sosial. Pembahasan ESG di 2026 tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga nasib pekerja, komunitas lokal, dan tata kelola. Isu yang mengemuka antara lain bagaimana memastikan pekerja sektor energi fosil tidak dirugikan dalam transisi ke energi bersih, bagaimana proyek energi baru menghormati hak masyarakat sekitar, serta bagaimana dewan direksi mengawasi risiko iklim dan sosial. Dalam praktik, perusahaan perlu memastikan narasi transisi energi juga menyertakan rencana untuk pekerja dan komunitas, bukan hanya menonjolkan pencapaian teknis.
Tren kesepuluh, ESG bergeser dari proyek komunikasi menjadi strategi inti. Banyak analis menilai 2026 sebagai tahun ketika ESG kembali ditempatkan sebagai bagian dari strategi bisnis dan manajemen risiko jangka panjang, bukan sekadar program hubungan masyarakat. Perusahaan yang dinilai serius adalah yang menyelaraskan target ESG dengan model bisnis dan inovasi, serta menempatkan pengawasan ESG di tingkat dewan dan manajemen puncak, bukan hanya di tim CSR.
Bagi praktisi komunikasi, tugas utama bukan lagi membuat slogan tetapi menerjemahkan strategi dan data ESG ke bahasa yang jelas bagi publik, tanpa melebih-lebihkan. Contoh kalimat yang semakin diapresiasi adalah yang jujur: “Target kami X, capaian saat ini Y, hambatannya Z, dan ini rencana kami memperbaikinya.” Transparansi seperti ini justru meningkatkan kepercayaan media dan investor.
Singkatnya, 2026 adalah tahun ketika greenwashing menjadi risiko hukum dan finansial yang nyata, sementara greenhushing juga bukan pilihan yang aman karena membuat perusahaan tampak tidak punya arah. Bagi perusahaan, manajer investasi, dan tim komunikasi, kuncinya adalah keseimbangan: pernyataan yang spesifik, berbasis data, patuh aturan, tetapi tetap mudah dipahami dan konsisten. ESG yang dikelola sebagai strategi, bukan sekadar slogan, akan menjadi pembeda utama di era pengetatan aturan anti-greenwashing ini.

