Image default
Governance

Siap-Siap! OJK Bakal Rombak Aturan Laporan Keberlanjutan di 2026, Bukan Sekadar Ganti Format

Jakarta, ESG IDN -Tahun 2026 bakal jadi momen krusial bagi perusahaan-perusahaan terbuka di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tengah bersiap melakukan perombakan besar-besaran terhadap aturan pelaporan keberlanjutan. Jika selama ini Anda merasa laporan keberlanjutan atau sustainability report hanyalah dokumen pemanis citra perusahaan yang penuh dengan foto kegiatan sosial, maka bersiaplah, karena masa-masa itu akan segera berakhir.

Rezim pelaporan baru yang sedang disiapkan ini bukan sekadar revisi dari POJK 51 tahun 2017 yang selama ini kita kenal. Ini adalah pergeseran fundamental. Arahnya jelas menuju adopsi standar global yang jauh lebih ketat, yakni standar dari International Sustainability Standards Board atau ISSB. Bagi para Direktur Keuangan, Corporate Secretary, dan tim ESG, ini adalah sinyal peringatan dini bahwa data lingkungan kini setara pentingnya dengan data laba rugi.

Mari kita bedah apa yang sebenarnya sedang terjadi. Selama hampir satu dekade terakhir, kita terbiasa dengan pelaporan yang sangat beragam. Ada emiten yang laporannya setebal novel dengan data sangat rinci, tapi tidak sedikit juga yang hanya menyajikan beberapa halaman formalitas tanpa substansi yang bisa diukur. Perbedaan standar ini membuat investor pusing. Mereka kesulitan membandingkan mana perusahaan yang benar-benar hijau dan mana yang sekadar melakukan greenwashing.

Menjawab kegelisahan itu, Indonesia melalui Dewan Standar Keberlanjutan IAI telah meluncurkan apa yang disebut Prinsip Standar Pengungkapan Keberlanjutan atau PSPK 1 dan 2 pada tahun ini. Ini pada dasarnya adalah versi lokal dari standar global IFRS S1 dan S2. Kabar yang beredar kuat di kalangan pelaku industri, standar baru ini direncanakan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Namun, jangan salah kaprah. Tanggal efektif itu adalah saat laporan harus terbit, yang artinya proses pengumpulan datanya wajib dimulai sejak tahun buku 2026. Praktis, perusahaan hanya punya waktu satu tahun dari sekarang untuk berbenah.

Perubahan paling radikal yang akan dirasakan perusahaan adalah pergeseran perspektif. Jika aturan lama lebih fokus pada dampak perusahaan terhadap lingkungan, aturan baru ini menuntut sebaliknya. Perusahaan wajib menjawab bagaimana risiko perubahan iklim berdampak pada dompet mereka. Ini yang disebut sebagai financial materiality. Laporan nanti tak cukup hanya bilang “kami menanam seribu pohon”, tapi harus bisa menjawab “berapa triliun aset kami yang terancam hilang jika permukaan air laut naik” atau “berapa persen laba kami yang tergerus jika pajak karbon diterapkan tahun depan”.

Konsekuensinya sangat serius. Laporan keberlanjutan yang biasanya dikerjakan terpisah oleh tim CSR atau komunikasi korporat, nantinya wajib terintegrasi dengan laporan keuangan. Artinya, angka-angka di dalamnya harus bisa dipertanggungjawabkan secara finansial dan kemungkinan besar akan membutuhkan validasi atau audit pihak ketiga yang lebih ketat.

Tantangan teknis terbesar yang bakal dihadapi banyak perusahaan adalah kewajiban pelaporan emisi Scope 3. Ini adalah emisi yang tidak dihasilkan langsung oleh perusahaan, melainkan dari rantai pasok mereka, mulai dari emisi vendor pengiriman barang hingga emisi dari penggunaan produk oleh konsumen. Bayangkan sebuah perusahaan manufaktur yang kini harus mulai “menagih” data emisi ke ratusan suplier mereka. Jika suplier tersebut belum siap datanya, maka itu akan menjadi risiko kepatuhan bagi perusahaan induknya.

Bagi para investor, tentu ini adalah kabar gembira yang sudah lama ditunggu. Akhirnya nanti kita bisa membandingkan kinerja iklim antara Bank A dan Bank B secara apple-to-apple, bukan lagi membandingkan apel dengan jeruk. Laporan yang hanya berisi narasi indah tanpa dukungan data kuantitatif yang solid akan langsung terlihat kosong dan berisiko tinggi di mata pemodal.

Jadi, apa yang harus dilakukan manajemen perusahaan saat ini? Saran sederhana: jangan menunggu aturan baru diketok palu. Mulailah lakukan inventarisasi data sejak awal 2026. Ajak Direktur Keuangan duduk bersama tim keberlanjutan, karena di era baru nanti, risiko iklim adalah risiko finansial. Perusahaan yang gagal menyajikan data yang kredibel di 2027 nanti bukan hanya akan kena sanksi administratif, tapi bisa jadi akan ditinggalkan oleh investor yang makin cerdas memilih.

Selamat datang di era baru transparansi korporasi Indonesia, di mana keberlanjutan bukan lagi sekadar slogan, tapi angka yang menentukan masa depan bisnis Anda.

Related posts

INSTAR 2025: Terobosan Indonesia dalam Keunggulan ESG dan Integritas Bisnis Berkelanjutan

Nea

KEHATI ESG Award 2025: Saringan Ketat Emiten Hijau dan Penghormatan bagi Sang Pelopor

Nugroho

Perubahan Kebijakan CDP 2025–2026 dan Dampaknya terhadap Perusahaan Terdaftar di Bursa

Nea