Format: Special Report / Deep Dive
Penulis: Tim Riset ESG Indonesia (esgidn.com)
Jakarta, ESGIDN.com – Tahun 2025 adalah tahun persiapan dan penundaan strategis. Namun, 2026 bukan lagi tahun untuk “wait and see”. Bagi perusahaan Indonesia, 2026 menandai dimulainya era “Hard Law” di mana kerangka kerja sukarela (voluntary) berubah menjadi kewajiban hukum dengan sanksi finansial nyata.
Tiga pilar utama yang akan mendominasi lansekap ESG 2026 adalah:
- Berlakunya CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism) Fase Definitif per 1 Januari 2026.
- Deadline Kepatuhan EUDR (EU Deforestation Regulation) yang digeser ke akhir 2026.
- Persiapan Final SPK 1 & SPK 2 (Adopsi IFRS S1 & S2) sebelum efektif penuh di 2027.
Artikel ini membedah aturan baru, dampaknya bagi emiten dan eksportir Indonesia, serta checklist kepatuhan komprehensif.
I. Update Regulasi Global: Dampak Langsung pada Ekspor Indonesia
1. EU Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM)
- Status 2026: LIVE (Definitive Regime).
- Perubahan: Masa transisi (pelaporan tanpa pembayaran) berakhir 31 Desember 2025. Mulai 1 Januari 2026, importir Uni Eropa wajib memiliki status “Authorised CBAM Declarant”. Meskipun pembelian sertifikat karbon efektif mulai 2027, kewajiban administratif dan verifikasi emisi dimulai penuh di 2026.
- Dampak bagi Indonesia: Eksportir baja, aluminium, semen, dan pupuk ke Eropa tidak bisa lagi sekadar melapor. Anda harus menyediakan data emisi terverifikasi (embedded emissions) kepada pembeli Eropa Anda. Jika intensitas emisi produk Anda lebih tinggi dari standar EU, produk Anda akan terkena biaya tambahan (levy).
2. EU Deforestation Regulation (EUDR)
- Status 2026: Tahun Terakhir Kepatuhan.
- Update: Setelah penundaan satu tahun, tenggat waktu baru bagi perusahaan besar adalah 30 Desember 2026.
- Implikasi: Eksportir CPO, karet, kayu, kakao, dan kopi Indonesia memiliki waktu 12 bulan terakhir untuk menyempurnakan sistem geolokasi poligon lahan.
- Risiko: Mulai akhir 2026, produk yang tidak memiliki data geolokasi presisi (traceability to plot) akan dilarang masuk pasar Eropa. Sistem “Due Diligence Statement” wajib aktif penuh.
II. Update Regulasi Indonesia: Roadmap OJK & Bursa Karbon
1. Implementasi IFRS S1 & S2 (SPK 1 & SPK 2)
- Regulasi: Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) 1 & 2 telah diluncurkan IAI pada Juli 2025.
- Timeline: Efektif wajib per 1 Januari 2027.
- Fokus 2026: Tahun 2026 adalah periode “Gap Analysis & Data Architecture”.
- Emiten (terutama Big Caps) diharapkan melakukan early adoption atau setidaknya dry run (uji coba) pelaporan menggunakan standar ini dalam Laporan Keberlanjutan tahun buku 2026.
- Tantangan utama: Konektivitas data keuangan dan non-keuangan (karena IFRS menuntut integrasi risiko iklim ke dalam laporan keuangan).
2. Perpres 110/2025: Babak Baru Tata Kelola Karbon
- Update: Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) telah merevisi aturan sebelumnya untuk memperjelas skema perdagangan.
- Poin Kunci 2026:
- Penyaluran Kuota Emisi (Cap-and-Trade): Pemerintah mulai menetapkan “Batas Atas Emisi” (PTBAE) yang lebih ketat untuk sektor energi (PLTU) dan mulai merambah ke sektor industri (semen/baja).
- Wajib Pasar Karbon: Perusahaan yang melebihi batas emisi wajib membeli unit karbon (SPE-GRK) atau membayar Pajak Karbon (jika mekanisme pajak diaktifkan penuh).
3. Pajak Karbon (Carbon Tax)
- Status: Menunggu harmonisasi dengan CBAM.
- Outlook 2026: Dengan berlakunya CBAM definitif di 2026, Pemerintah Indonesia memiliki tekanan kuat untuk segera memberlakukan pajak karbon domestik agar pungutan emisi tetap berada di Indonesia, bukan ditarik oleh Uni Eropa.
- Prediksi: Kemungkinan penerapan terbatas pada PLTU Batubara (cap-and-tax) akan diperluas di Semester II-2026.
III. Visualisasi Roadmap Kepatuhan 2026
Berikut adalah peta jalan strategis untuk Chief Sustainability Officer (CSO) dan Direksi:
IV. ESG Compliance Checklist 2026 (Downloadable Asset)
Bagi pembaca esgidn.com, berikut adalah checklist taktis untuk memastikan perusahaan Anda aman dari risiko regulasi tahun ini.
A. Data & Pelaporan (Reporting)
- Gap Analysis IFRS S1/S2: Apakah tim keuangan dan ESG sudah duduk bersama memetakan data yang hilang? (Ingat: SPK 1 menuntut koneksi risiko iklim ke laporan arus kas).
- Verifikasi Emisi (Assurance): Apakah Laporan Keberlanjutan 2025 Anda sudah melalui limited assurance oleh pihak independen? (OJK dan investor global makin menolak laporan tanpa asuransi).
- Scope 3 Inventory: Sudahkah Anda menghitung emisi rantai pasok? (Wajib untuk persiapan SPK 2 dan syarat buyer multinasional).
B. Kepatuhan Perdagangan (Trade Compliance)
- CBAM Readiness: (Khusus eksportir Semen, Baja, Aluminium, Pupuk, Listrik, Hidrogen)
- Hitung embedded emission per ton produk.
- Siapkan data untuk buyer EU sebelum deadline kuartalan.
- EUDR Readiness: (Khusus sektor Agri & Kehutanan)
- Kumpulkan titik koordinat (GPS) seluruh lahan pemasok.
- Pastikan legalitas lahan (tidak di kawasan hutan lindung).
C. Tata Kelola Karbon (Carbon Governance)
- Cek Kuota Emisi (PTBAE): Apakah perusahaan Anda masuk dalam peta kuota emisi Kementerian ESDM/KLHK tahun ini?
- Strategi Offset: Jika emisi melebihi kuota, apakah sudah memiliki akun di IDXCarbon (Bursa Karbon Indonesia) untuk membeli kredit karbon (SPE-GRK)?
- Internal Carbon Pricing: Sudahkah perusahaan menghitung “harga karbon bayangan” dalam keputusan investasi (CAPEX)?
V. Rekomendasi Strategis dari Redaksi ESGIDN
Tahun 2026 adalah tahun di mana ESG berhenti menjadi “PR Stunt” dan berubah menjadi “Metric Keuangan”.
Saran kami:
- Investasi pada Sistem Data Digital: Manual spreadsheet tidak akan sanggup menangani ribuan baris data geolokasi EUDR atau perhitungan emisi kompleks IFRS S2. Gunakan software manajemen data ESG.
- Fokus pada Rantai Pasok (Supply Chain): Risiko terbesar kepatuhan 2026 ada di pemasok Anda (Scope 3). Jika pemasok gagal mengirim data (misal: petani sawit tanpa koordinat), ekspor Anda yang terhenti.
- Persiapkan Dana Cadangan: Antisipasi biaya pembelian kredit karbon atau pajak karbon yang mungkin muncul mendadak di pertengahan tahun akibat Perpres 110/2025.
Disclaimer
Artikel ini disusun berdasarkan data regulasi per 31 Desember 2025. Peraturan turunan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu konsultasikan dengan konsultan hukum atau keberlanjutan profesional Anda.
Sumber Referensi:

