Jakarta, ESG IDN – Selama lima tahun terakhir, Carbon Disclosure Project (CDP) telah mengalami banyak perubahan dalam cara perusahaan melaporkan dampak lingkungan mereka. Perubahan terbaru sangat penting, terutama bagi perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek. Pada 2023, lebih dari 23.000 perusahaan di seluruh dunia melaporkan data lingkungan mereka melalui CDP, mencakup 66% dari nilai pasar global. Namun, mulai 2026, CDP tidak lagi membuat laporan perusahaan ini tersedia terbuka untuk semua orang. Sebaliknya, jika perusahaan ingin laporan CDP mereka diterima sebagai bukti publik untuk Corporate Sustainability Assessment (CSA), mereka harus menerbitkannya di situs web resmi mereka sendiri.
Bagaimana CDP Reporting Telah Berkembang
Sejak awal tahun 2000, CDP telah bergerak dari sekadar mengumpulkan data menjadi mendorong perusahaan untuk mengambil tindakan nyata mengatasi perubahan iklim. Awalnya, skor CDP lebih banyak tentang berapa banyak data yang disediakan perusahaan. Namun sejak 2024, CDP telah memperkenalkan modul baru mencakup iklim, hutan, dan air, serta membuat kuesioner dan penilaiannya lebih ketat. Sekarang, perusahaan perlu menunjukkan mereka benar-benar membuat perubahan, bukan hanya melaporkan angka.
Pada 2025, CDP fokus pada stabilisasi setelah perubahan besar tahun lalu. Portal pelaporan dibuka pada 21 Mei 2025, dan perusahaan memiliki waktu hingga 15 September 2025 untuk mengirimkan informasi mereka. Namun aturan baru tentang siapa yang dapat melihat laporan perusahaan adalah tantangan baru.
Apa yang Berubah dalam Akses CDP dan CSA
Mulai 2026, laporan CDP yang hanya tersedia di platform CDP tidak akan dianggap sebagai bukti publik untuk CSA. Alasannya adalah CDP sekarang membatasi akses ke platformnya—hanya orang-orang dengan hubungan khusus dengan CDP yang dapat melihat laporan. Sebelumnya, data perusahaan bisa dilihat melalui Portal Data Terbuka CDP, tetapi itu sebagian besar untuk kota dan wilayah, bukan perusahaan individual. Sekarang, perusahaan harus mengambil inisiatif untuk membuat laporan mereka publik.
Untuk siklus CSA 2025, laporan CDP yang ada di database CDP masih akan diterima sebagai bukti publik. Namun mulai 2026, perusahaan harus menerbitkan laporan CDP mereka di situs web mereka sendiri jika mereka ingin laporan itu diperhitungkan untuk CSA. Ini sejalan dengan tren global, seperti Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) Uni Eropa, yang mengharuskan perusahaan melaporkan dampak finansial dan lingkungan.
Apa Artinya Ini bagi Perusahaan Terdaftar di Bursa
Tekanan Lebih Besar untuk Transparan
Dengan akses lebih sedikit ke laporan CDP, perusahaan harus lebih terbuka tentang upaya lingkungan mereka. Menurut data CDP dari 2023, hanya 41% perusahaan di Asia Tenggara memiliki rencana lengkap untuk transisi iklim. Di Indonesia, hanya mengandalkan CDP untuk berbagi data bisa berarti visibilitas lebih sedikit untuk pekerjaan lingkungan perusahaan.
Biaya dan Kebutuhan Teknologi
Menerbitkan laporan CDP di situs web perusahaan mungkin memerlukan investasi dalam IT dan manajemen data. Panduan CDP merekomendasikan menggunakan format terstruktur seperti JSON atau CSV, yang dapat digunakan dengan machine learning. Perusahaan mungkin perlu mengeluarkan uang untuk alat web, API, dan keamanan siber.
Manajemen Data dan Risiko Hukum
Aturan baru berarti perusahaan perlu memastikan data mereka tersedia dan aman. Sistem mungkin perlu otentikasi dua faktor dan kunci API untuk melindungi data. Risiko hukum juga mungkin meningkat jika perusahaan tidak mengikuti aturan.
Reputasi dan Hubungan Investor
Jika laporan CDP perusahaan tidak ada di situs webnya, ini bisa merusak skor ESG (Environmental, Social, dan Governance) mereka. Perusahaan dengan skor CDP tinggi cenderung memiliki nilai pasar lebih tinggi—data CDP menunjukkan perusahaan dengan skor “A” melihat nilai pasar 12% lebih tinggi daripada rekan sejawat mereka. Di Indonesia, perusahaan dengan profil lingkungan kuat, seperti yang menerbitkan obligasi hijau atau menggunakan energi terbarukan, lebih menarik bagi investor.
Bagaimana Perusahaan Dapat Beradaptasi
Publikasikan Secara Proaktif
Perusahaan harus menambahkan laporan CDP mereka ke bagian ESG khusus di situs web mereka, dengan dashboard interaktif dan arsip historis. Mereka dapat belajar dari praktik terbaik yang digunakan di portal data terbuka.
Bekerja dengan Mitra Teknologi
Bermitra dengan penyedia IT dapat membantu meningkatkan keamanan dan skalabilitas pelaporan. Solusi berbasis cloud dengan enkripsi kuat dan kontrol akses direkomendasikan.
Latih Tim Internal
Perusahaan harus membentuk tim yang memahami persyaratan CDP dan CSA. Pelatihan harus mencakup pengumpulan data, manajemen API, dan manajemen risiko hukum.
Selaraskan dengan Standar Global
Perusahaan dapat menggabungkan pelaporan CDP dengan standar internasional seperti ISSB (International Sustainability Standards Board) atau TCFD (Task Force on Climate-related Financial Disclosures) untuk membuat pelaporan lebih mudah dan konsisten.
Kesimpulan dan Langkah Berikutnya
Perubahan akses CDP mencerminkan tren global menuju aturan keberlanjutan yang lebih ketat. Bagi perusahaan publik Indonesia, bersikap proaktif tentang menerbitkan laporan lingkungan akan membantu mereka memenuhi persyaratan CSA dan membangun kepercayaan dengan investor dan pelanggan. Data CDP menunjukkan perusahaan dengan transparansi tinggi lebih tangguh di pasar yang bergejolak. Di masa depan, menggunakan blockchain untuk pelaporan dan audit real-time bisa menjadi solusi inovatif.
Tindakan Kunci untuk 2025–2026:
Audit infrastruktur IT untuk memastikan dapat menangani penerbitan laporan CDP.
Bentuk tim lintas fungsi (IT, hukum, CSR) untuk mengawasi transisi.
Bekerja dengan penyertifi independen untuk memvalidasi data sebelum publikasi.
Dengan langkah-langkah ini, perusahaan publik dapat mengubah tantangan regulasi menjadi peluang untuk memimpin kompetisi ESG global.

