Jakarta, ESGIDN.com – Seorang pejabat imigrasi senior baru-baru ini mengumumkan bahwa pemerintah mulai menerima permohonan untuk program Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah skema yang memberikan izin tinggal tak terbatas bagi mantan warga negara Indonesia.
Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Namun, pemerintah kini memulai kebijakan yang memungkinkan orang asing keturunan Indonesia untuk tinggal dan bekerja di negara ini selamanya sebagai pengganti kewarganegaraan ganda. Ini merupakan salah satu upaya Indonesia memperkuat ikatan dengan diaspora di berbagai penjuru dunia. Setidaknya lima individu telah mendaftar untuk program yang akan diluncurkan secara resmi pada 26 Januari. Permohonan mereka masih menjalani proses peninjauan, menurut Is Edy Eko Putranto, direktur izin tinggal dan status keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami melibatkan tim untuk melakukan tinjauan terlebih dahulu. Kami harus memastikan apakah banyak individu ini memenuhi syarat atau tidak,” ujar Putranto, seperti dikutip agensi berita negara Antara pada hari Senin.
Putranto tidak memberikan rincian tentang siapa saja pihak yang telah mendaftar. Akan tetapi, pemohon GCI yang memenuhi syarat mencakup mantan warga negara Indonesia, serta anak dan cucu dari mantan warga negara Indonesia. Pasangan dari warga negara Indonesia pun dapat mengajukan program ini. Hal yang sama juga berlaku bagi anak-anak dari perkawinan antara warga negara Indonesia dan orang asing.
Skema GCI tidak berlaku bagi orang asing yang berasal dari negara-negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Orang asing yang terlibat dalam kegiatan separatis tidak memenuhi syarat mengajukan GCI. Skema ini juga tidak tersedia bagi individu yang pernah bekerja sebagai aparatur sipil, petugas intelijen, atau personel militer di negara lain.
Pemerintah mengakui bahwa GCI terinspirasi dari skema Overseas Citizenship of India (OCI) milik India. Mekanisme ini memungkinkan orang asing keturunan India mendapatkan visa seumur hidup dengan akses masuk berkali-kali tanpa batas waktu. Saat ini, terdapat lebih dari 4 juta pemegang kartu OCI di seluruh dunia.
Solusi atas Polemik Kewarganegaraan Ganda
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menekankan bahwa GCI dirancang sebagai jalan tengah yang memberikan ruang bagi mereka yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia tanpa harus mengubah kewarganegaraan mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk menjawab polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi hambatan bagi diaspora Indonesia.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tanpa melanggar aturan negara,” ujar Agus.
Putranto menyebut GCI sebagai pengganti praktis atas permintaan kewarganegaraan ganda yang selama ini tidak dapat diakomodasi Indonesia. Ia menambahkan bahwa diaspora Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan nasional.
“GCI adalah langkah untuk mengatasi masalah kewarganegaraan ganda dengan memberikan izin tinggal permanen bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia,” ujar Putranto kepada Reuters.
Merespons Fenomena Brain Drain
Putranto juga menyinggung kekhawatiran tentang fenomena brain drain, khususnya karena banyak warga negara Indonesia yang memilih berkarier di luar negeri.
“Kementerian melihat ‘brain drain’ sebagai peluang dengan memberikan hak khusus kepada diaspora agar talenta Indonesia bisa kembali atau tetap berkontribusi dari luar negeri,” ujarnya.
Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa sebanyak 4.000 warga negara Indonesia menjadi warga negara Singapura antara tahun 2019 dan 2022. Indonesia memiliki populasi 280 juta jiwa, menjadikannya negara berpenduduk keempat terbesar di dunia.
Kategori Pemohon GCI
Subjek yang berhak mengajukan GCI mencakup:
- Mantan warga negara Indonesia (WNI)
- Warga negara asing keturunan Indonesia hingga derajat kedua
- Pasangan sah dari warga negara Indonesia maupun mantan WNI
- Anak hasil perkawinan sah antara warga negara Indonesia dan warga negara asing
Proses Pengajuan
Pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem terintegrasi tersebut mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga penerbitan Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia menjelaskan bahwa GCI merupakan bagian dari upaya memperkuat ikatan diaspora dengan Indonesia. Berdasarkan hasil evaluasi selama satu tahun terakhir, kementerian menemukan bahwa terdapat permintaan kebijakan diaspora terkait hak-hak yang hampir setara dengan warga negara Indonesia, seperti hak bekerja, kepemilikan rumah, dan pendidikan.
“GCI diharapkan dapat diterapkan seperti Overseas Citizenship of India sehingga menjadi solusi fasilitas keimigrasian bagi diaspora. Untuk itu, perlu koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait kebijakan ini,” ucap Asep.
Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah untuk beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

