Image default
Editor's PicksEnviromentGovernanceSocial

Apa Itu AMDAL? Analisis ‘Hijau’ Wajib Sebelum Bangun Proyek

Jakarta, ESGIDN.com – Pernah dengar istilah AMDAL? Mungkin terdengar asing atau ribet, tetapi ini adalah analisis krusial yang bisa selamatkan lingkungan kita. Tanpa AMDAL, proyek seperti pembangunan pabrik semen atau jalan tol berisiko menimbulkan banjir, polusi udara, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan.

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Secara sederhana, AMDAL adalah analisis mendalam tentang dampak buruk yang mungkin timbul dari suatu usaha atau kegiatan sebelum proyek dimulai.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), AMDAL didefinisikan sebagai “kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan”. Artinya, AMDAL wajib ada sebelum pemerintah memberikan lampu hijau untuk sebuah proyek.

AMDAL untuk Apa? Rem Lingkungan Proyek Besar

Kementerian LHK melalui Amdalnet menjelaskan fungsi AMDAL mencakup penilaian dampak, pengendalian risiko, dan dasar izin lingkungan, sebagaimana kajian prediksi dan mitigasi. Pada intinya, AMDAL dapat memberikan penilaian serta langkah terstruktur agar pembangunan ramah lingkungan sejak awal.

AMDAL bertujuan mengidentifikasi serta memprediksi dampak negatif seperti polusi, hilangnya lahan hijau, dan gangguan sosial dari proyek besar. Kajian ini juga menyusun rencana mitigasi, seperti penanaman pohon pengganti atau instalasi filter limbah, untuk mengurangi risiko tersebut. Selain itu, AMDAL menjadi dasar keputusan pemerintah dalam menyetujui atau menolak proyek, memastikan pembangunan berkelanjutan sejak tahap awal.

Alasan Wajibnya AMDAL untuk Proyek Besar

Setiap pengembang proyek besar wajib menyusun AMDAL untuk melindungi lingkungan, masyarakat, dan bisnis itu sendiri dari kerugian jangka panjang. Tanpa analisis dan dokumen ini, proyek berpotensi memiliki dampak buruk dan berkelanjutan bagi sekitar, perizinan yang bermasalah, atau mendapatkan sanksi denda administratif hingga 5 persen dari nilai investasi berdasarkan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.

Dengan adanya AMDAL, dapat meningkatkan citra perusahaan di mata investor ESG dan mematuhi sistem perizinan OSS-RBA yang terintegrasi dengan Amdalnet. Proyek wajib AMDAL mencakup infrastruktur seperti jalan tol di kota besar, pelabuhan, jembatan layang, serta industri seperti PLTU dan pertambangan batubara, sesuai Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, karena potensi dampak luas, intens, dan irreversibel.

Pihak Terlibat AMDAL: Konsultan hingga Masyarakat

Penyusunan AMDAL dilakukan oleh konsultan bersertifikat dari Kementerian LHK yang independen, sementara pengembang membiayai dan memantau prosesnya. Pemerintah melalui Tim Uji Kelayakan menilai dokumen, dan masyarakat berpartisipasi via konsultasi publik untuk memberikan masukan.

Proses bertahap via platform Amdalnet sejak 2024 meliputi penapisan kewajiban AMDAL, pengumuman dan pelingkupan isu utama, penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, penilaian teknis, penerbitan Persetujuan Lingkungan, serta pemantauan rutin, dengan batas waktu penilaian utama sekitar 50 hari kerja.

AMDAL: Penjaga Pintu Pembangunan Indonesia

AMDAL bukan sekadar formalitas, melainkan kunci menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian lingkungan di tengah perubahan iklim. Kajian ini mencegah kerusakan permanen, mendukung perencanaan wilayah, dan menjamin proyek yang menguntungkan semua pihak tanpa membayar mahal dengan degradasi alam.

Related posts

BEI dan S&P Dow Jones Luncurkan Tiga Indeks Baru untuk Pasar Modal Berkelanjutan

Nea

Konferensi One Health Jakarta: Ilmuwan ASEAN-Prancis Sepakat Perlu Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Pandemi

Diana Nisa

Bayang-bayang Pajak Karbon Eropa: Industri RI Terancam Pungutan Ganda Mulai 2026

Nea

Leave a Comment